Senin, 19 April 2010

Nasib UU Penodaan Agama Diputus MK Siang Ini


(Mahfud MD & Maria Farida di Mahkamah Konstitusi)

VIVAnews - Siang ini, Senin 19 April 2010, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan mengenai uji materiil Undang-undang Penodaan Agama. Sidang ini tercatat paling banyak menghadirkan saksi di persidangan uji materiil. Apakah Mahkamah Konstitusi akan menerima gugatan yang diajukan almarhum Abdurrahman Wahid ini?

"Besok adalah ujian buat MK, apakah MK propluralisme atau profundamentalisme," kata pengacara Todung Mulya Lubis di akun Twitternya, Minggu 18 April malam. "Kita lihat saja," ujarnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sendiri menjanjikan hakim bekerja dengan independen dalam memutus kasus ini. "Tak terpengaruh oleh tekanan atau opini publik yang berkembang di luar sidang," kata dia dalam rilis yang dikutip dari www.mahfudmd.com, Jumat 16 April 2010.

Dalam memutus perkara ini, kata dia, MK tidak mendasarkan pertimbangan pada ayat-ayat agama, melainkan ayat-ayat konstitusi yang berlaku di Indonesia. "MK berprinsip bahwa hak dan kebebasan beragama adalah hak asasi yang tak boleh diganggu atau saling mengganggu," kata mantan anggota Fraksi PKB di DPR ini.

Selain itu, Mahfud juga menegaskan Mahkamah tidak terikat pada pandangan-pandangan teoritis atau pendapat ahli dan pengalaman di negara lain. Pandangan ahli, teori konstitusi, dan pengalaman negara lain hanya sebagai sumber pembanding dan bukan sumber penentu. Sumber penentunya adalah UUD 1945 yang tafsir-tafsirnya memang bisa saja ditemukan dalam pendapat ahli atau teori-teori. “Tapi pendapat ahli atau teori itu tak mengikat, sebab meskipun baik belum tentu dianut di dalam UUD 1945,” ujarnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh beberapa lembaga dan perseorangan. Mereka adalah almarhum Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Sementara lembaga yang mengajukan uji materi adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.

Para pemohon berdalil beberapa pasal dalam UU ini diskriminatif. Sebab, UU ini merupakan pengutamaan terhadap enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu dan mengecualikan beberapa agama dan aliran keyakinan lainnya yang juga berkembang.

Mahkamah menggelar sidang perdana pada 17 November 2009 lalu. Sidang uji materi ini tercatat paling banyak menghadirkan ahli dan pihak yang terkait.

0 komentar:

Posting Komentar